Senin, 05 Juni 2017
Minggu, 01 Januari 2017
teori konsumsi menurut pandangan islam
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
pengertian sehari-hari manusia merupakan bagian anggota masyarakat yang
memiliki upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.untuk itu masyarakat
tidak terlepas dari konsumsi,yaitu pengeluaran total untuk memperoleh
barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu
tertentu.pengeluaran konsumsi terutama dalam konsumsi rumah tangga memiliki
pengaruh besar terhadap stabilitas perekonomian.
Didalam
siklus ekonomi yang bermula dengan memperoleh kekayaan konsumsi barang kali
merupakan tahap yang terakhir dan yang paling penting .Didalam ilmu ekonomi
konsumsi bermakna membelanjakan kekayaan untuk memenuhi keinginan manusia
seperti makanan,pakian ,perumahan,barang-barang dan kebutuhan sehari-hari.
Konsumsi
merupakn suruan dari Allah kepada manusia untuk hidupnya di sunia ini agar
dapat menjalankan peranannya sebagai khalifah di bumi sehingga segala hal yang
di lakukan di dunia ini tidak terlepas dari norma-norma dan ajaran islam.dalam
islam telah diatur bagaimana hendaknya manusia berprilaku dalam konsumsi.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari konsumsi dalam
islam ?
2.
Bagaimanakah teori prilaku konsumsi
dalam islam?
3.
Apa perbedaan teori konsumsi dalam islam
dan konsumsi konvensional ?
C. Tujuan
1.
Mahasiswa dapat mengetahui pengertian
dari teori konsumsi dalam islam
2.
Mahasiswa dapat mengetahui teori-teori
konsumsi dalam islam
3.
Mahasiswa dapat mengetahui perbedaan
teori konsumsi islam dengan teori konsumsi konvensional
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Konsep Dasar
Konsumsi
adalah suatu bentuk prilaku ekonomi yang asasi dalam kehidupan manusia.setiap
makhluk hidup pasti melakukan aktivitas konsumsi termasuk manusi.pengertian
konsumsi dalam ilmu ekonomi tidak sama dengan istilah konsumsi dalam kehidupan sehari-hari yang di artikan
dalam prilaku makan dan minum.dalam ilmu ekonomi konsumsi adalah setiap prilaku
seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.jadi, prilaku konsumsi tidak hanya menyangkut prilaku makan
dan minum saja tetapi bisa juga prilaku ekonomi lainnya seperti membeli dan
memakai baju,membeli dan memakai kendaraan .
Aktivitas
konsumsi dalam prespektif ekonomi islam sesungguhnya tidaklah berbeda dari
ekonomi konvensional.Namumn demikian bukan berarti konsumsi dalam prespektif
islam dan konvensional sama persis.titip perbedaan yang paling menonjol antara
dalam teori konsumsi tersebut adalah
pradigma dasar dan tujuan pencapaian dari konsumsi tersebut.
Islam
melihat pada dasarnya prilaku konsumsi dibangun ats 2 hal yaitu kebutuhan
(hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat).secara rasional seseorang tidak
akan pernah mengkonsumsi suatu barang
manakala dia tidak akan membutuhkannya sekaligus mendapat manfaat
darinya.[1]
Teori
prilaku konsumen dalam pradigma ekonomi konvensional di dasari pada prinsip-prinsip dasar
utilitarianisme.diprakarsai oleh Benthanm yang mengatakan secara umum tidak
seorangpun mengetahui apa yang baik
untuk kepentingan dirinya kecuali orang itu sendiri.dengan demikian pembatasan
terhadap kebebasab individu ,baik individu lain maupun penguasa, adalah
kejahatan dan harus ada alasan kuat untuk melakukannya.
Dalam
teori ekonomi konvensional hal terpenting dalam konsumsi adalah bagaimana konsumen
mengalokasikan pendapatannya untuk membelanjakan
atas produk dan jasa dan menjelaskan keputusan alokasi tersebut dalam menentukan
permintaan yang diinginkan.
Untuk
itu melihat prilaku konsumen dapat di pahami dalam tiga tahapan meliputi :
1. Preferensi
konsumen adalah langkah pertama dalam menjelaskan alasan seseorang yg lebih
suka atau suatu jenis produk dari pada
produk lainnya.
2. Geris
anggaran.konsumen juga akan mempertimbangkan faktor harga dan akan memutuskan
sesuai dengan pendapatan yang dimiliki.
3. Pilihan
konsumen .Dengan mengetahui preferensi dan keterbatasan pendapatan yang
dimiliki konsumen memilih untuk membeli kombinasi barang-barang yang memaksimalkan kepuasan mereka.
Kuva
indiferens digambarkan dengan bentuk yang cembung terhadap titik ordina (0)
kemiringannya menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Hal ini karena aksioma
rasional lebih banyak akan lebih baik.semua kombinasi titik pada kurva indiferensiasi yang sama memiliki
tingkat kepuasan yang sama.
Ciri-ciri
dasar kurva indeferensiasi adalah :
1. Mempunyai
kemiringan negatif,hal ini menunjukkan bahwa konsumen akan mengurangi konsumsi
barang yang satu apabila ia menambah
jumlah barang lain yang di konsumsi.
2. Cembung
kearah titik origin,ini menujukkan adanya perbedaan proporsi jumlah yang harus
di korbankan untuk mengubah kombinasi jumlah masing-masing barang yang
dikonsumsi.
3. Antar
kurva indeferens yang satu dengan yang lain tidak slaing berpotongan ,ini
menunjukkan bahwa tidak mungkin diperoleh kepuasan yang sama pada suatu kyrva
indeferens yang berbeda.
B. Teori Prilaku Konsumsi Islam
Islam melihat aktivitas ekonomi adalah salah satu cara
untuk menciptakan maslahah menuju(kebahagiaan dunia dan akhirat).Dalam
berkonsumsipun tak terlepas dari prespektif tersebut.motif berkonsumsi dalam
islam pada dasarnya adalah Maslahan.Meskipun secara alami motif dan tujuan berkonsumsi(atau aktifitas
ekonomi)dari seseorang individu adalah untuk mempertahankan hidupnya.
Teori konsumsi lahir karena adanya teori permintaan akan
barang dan jasa.sedangkan permintaan akan barang dan jasa timbul karena adanya
keinginan (want)dan kebutuhan(need)oleh konsumen riil maupun konsumen
potensial.Dalam ekonomi konvensional motor penggerak kegiatan konsumsi adalah
adanya keinginan.[2]
Dalam islam keinginan identik dengan sesuatu yang
bersumber dari nafsu,sedangkan nafsu manusia mempunyai dua kecendrungan yang
saling bertentangan ,kecendrungan yang baik dan kecendrungan yang tidak
baik.oleh karena itu teori permintaan yang terbentuk dari konsumsi dalam
ekonomi islam didasarkan atas adanya kebutuhan bukan dari keinginan.
Kebutuhan di tuntun oleh rasionalitas normative dan
positif yaitu rasionalitas ajaran islam ,sehingga bersifat terbatas dan terukur
dalan kuantitas dan kualitasnya.Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhann
hidupnya konsumsi yang dilakukan oleh seorang muslim akan sangat erat
hubugannya dengan etika dan norma dari konsumsi itu sendiri.Menurut pendapat
Naqfi setidaknya terdapat 6aksioma pokok dalam konsumsi meliputi :
a.
Tauhid (unity /kesatuan).Aksioma ini
mempunya dua kriteria yaitu rabbaniyah gayah (tujuan),dan wijhah(sudut pandang)
b.
Adil (Eqiulibrium/keadilan).Keadilan
tidak dapat disamakan dengan keseimbangan,keadilan berawal dari usaha
memberikan hak kepada setiap individu yang berhak menerima dan sekaligus
menjaga dan memeliharahak tersebut.
c.
Amanah (Responsibility).Kebebasan
berkehendak tidak menjadikan manusia lepas dari tanggung jawab.untuk itu
prinsip utama yang harus dipegang ialah menjaga amanah dan bertanggung jawab
atas segalatindakan yang dilakukan.Berdasarkan etika islam karakter khusus merupakan konsep yang menitik beratkan
hubungan manusia dengan Tuhan,alam dan masyarakat.
d.
Halal.Islam membatasi kebebasan dari
berkehendak dengan hanya mengkonsumsi barang yang halal yang menunjukkan nilai
kebaikan,kesucian keindahan serta menimbulkan maslahah yang paling optimal.
e.
Sederhana.Hal yang paling penting yang
harus di jaga dalam berkonsumsi adalah
menghindari sifat boros dan melampaui batas,sehingga israf dilarang
namun pelit juga dilarang dalam islam.
Kemudian
ada 5 (lima)etika konsumsi dalam ekonomi islam dikenal prinsip dasar meliputi :
1.
Prinsip keadilan
Syarat
ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan
tidak dilarang hukum.
2.
Prinsip kebersihan
Syariat
yang kedua ini tercantum di dalam Al-Quran dan sunnnah tentang makanan yang
baik atau cocok untuk dimakan,tidak kotor atau menjijikan sehingga merusak
selera.
3.
Prinsip keserdehanaan
Prinsi
ini mengatur prilaku manusia baikmengenai makanan dan minuman adalah sikap
tidak berlebih-lebihan.
4.
Prinsip kemurahan hati
Dengan
mentaati perintah islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum
makanan halal yang disediakan Tuhan karena
kemurahan
hatinya selama maksud adalah untuk kelangsungan hidup .
5.
Prinsip moralitas
Bukan
hanya mengenai makanan dan minuman langsung tetapi dengan tujuan akhirnya yakni
untuk peningkatan moral dan spiritual.seorang muslim diajarkan untuk menyebut
nama allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada Nya setelah
makan.Dengan demikian dia akan merasakan kehadiran ilahi dalam memenuhi
keinginan fisiknya.
Selain itu islam juga memberikan batasan dan
arahan dalam berkonsumsi,setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam
berkonsumsi,Dua hal terseut menjadi bagian yang penting bagi seseorang dalam
berprilaku untuk mengkonsumsi barng dan jasa.adapun yang menjadi batsan dalam
berkonsumsi menurut prespektif islam meliputi :
·
Pembatasan dalam hal kuantitas atau
ukuran konsumsi.islam melarang umatnya berlaku kikir namun Allah juga tidak
menghendaki umatnya membelanjakan harta yang berlebihan.
·
Pembatasan dalam hal sifat dan cara,seorang
muslim harus senantiasa jeli untuk melihat barang yang haram dan halal.
Adapun
hal yang menjadi arahan sekaligus aturan yang menjadi prinsip dasar dam
berkonsumsi meliputi :
a. Jangan
boros
b. Seimbangkan
pengeluaran dan pemasukan
c. Jangan
bermewah-mewah
C. Perbedaan konsumsi konvensional dengan
konsumsi islam
1.
J.M. Keynes
Terkenal dengan Absolut Income Theory
(Teori pendapatan absolut). Keynes menyatakan tentang
hubungan pengeluaran konsumsi dengan pendapatan nasional yang diukur
berdasarkan harga konstan.Jadi :
C = f ( Y d )
C = Konsumsi
F = Fungsi
Yd = Disposible
income (pendapatan yang benar-benar dapat dinikmati oleh rumah tangga).
Yd = Y – Tx + Tr
Tx = Pajak ;
Tr = Transfer Payment (seperti Subsidi)
Dari persamaan
diatas dapat dilihat bahwa besarnya konsumsi sangat tergantung pada besarnya pendapatan
(Yd). Semakin besar pendapatan, maka semakin tinggi pula konsumsi (Yd ) dan
sebaliknya.
Keynes
mengatakan: Apabila pendapatan makin tinggi atau meningkat MPC tetap sedangkan
APC akan menurun. Jadi makin tinggi income, makin kecil APC.Besarnya konsumsi
adalah :
C =
a + bYd atau
C = Co + bYd
a atau Co adalah konsumsi terendah.
Jadi meskipun pendapatannya nol, konsumsi tetap ada sebesar a atau Co.
b = MPC = Marginal Propensity to
Consume
Yd = Disposible Income
Catatan :
C
Y
APC = (Avarage Propensity
to Consume) = C/Y
MPC + APC = 1
Besarnya MPC = 0 sampai 1 atau 0
< MPC < 1
C
( harga Konstan
)
Y=0
Co
Y(harga konstan)
Fungsi
konsumsi menurut Keyness.
Dalarn pendekatan model keseimbangan
pendapatan nasional, zakat, infak dan shadaqah dapat dijelaskan melalui model
maslahat/kesejahteraan umat manusia yang lebih luas. Dalam ekonomi
konvensional, keseimbangan pendapatan nasional:
Y=C
Dimana Y = pendapatan dan C=konsumsi
Sedangkan dalam ekonomi islam,
Yi=Cd+Ca
dimana :
Yi = pendapatan nasional dalam
ekonomi islam
Cd = konsumsi untuk kepentingan
dunia
Ca = konsumsi untuk kepentingan
akhirat, yang terdiri dari konsumsi zakat (Cz)
ditambah dengan konsumsi infak dan
sadaqah (Cis), Ca = Cz + Cis.
Sebagai contoh jika diasumsikan
bahwa fungsi konsumsi C = 25 + 0,75 Y, di mana dengan
zakat sebesar 2,5 % ditambah infak dan shadaqah. sebesar 2,5 % justru akan
meningkatkan pendapatan nasional. Secara. matematis efektifitas zakat, infak
dan sadaqah dapat dibuktikan melalui persamaan keseimbangan pendapatan
nasional.
a)
Dalam
ekonomi k.onvensional keseimbangan terjadi pada saat Y = C
Y=25 +0,75Y
Y - 0,75 Y = 25 >>>Y =100 (keseimbangan)
b) Dalam ekonomi islam, kondisi muzakki (pembayar
zakat, infak dan shodaqoh)telah memiliki tambahanpendapatan untuk mustahiq (penerima
zakat yaitu orang miskin.dalam konsumsi islam terdiri dari konsumsi dunia(Cd).akhirat
(Ca), Ci = Cd + Ca. Karena konsumsi akhirat (Ca = Cz + Cis), maka konsumsi Islam
menjadi:
Ci= Cd+ Cz + Cis
Cd=25 +0,75Y
Cz = 0,025 Y
Cis = 0,025Y
Dalam ekonomi islam keseimbangan
terjadi Y = Cd + Ca
Cd=a+bY(1-z-is)
= 25 +
0,75 (Y —0,025Y
= 25 + 0,75 (0,95Y)
=25+0,7125Y
Ca= Cz + Cis
=0,025Y + 0,025Y
=0,05Y
Ci= 25 + 0,7125 Y + 0,05Y
= 25 + 0,7625 Y
Karenadalam konsumsi islam Y = Ci,
maka:
Y = 25 + 0,7625 Y
Y = 105,26316, dimana
Cd = 25 + 0,7125 (105,26316)
=100 (muzakki)
Ca = 0,05 (105,26316)
= 5,26136 (mustahiq)
·
Efek
Multiplier ZIS Terhadap Pendapatan Nasional
Pemisahan antara konsumsi zakat (Cz)
dengan konsumsi infak dan shadaqah dikarenakan antara zakat dengan infak dan
shadaqah memiliki perbedaan konsep dalam pungutan dan penyalurannya. Zakat
merupakan kewajiban bagi muslim yang memiliki kekayaan yang telah mencapai
nishab dan haul, sedangkan infak dan shadaqah merupakan idle fund yang tidak
terikat nishab dan haul maupun besaran jumlah persentase yang hams disalurkan.
Semakin besar infak dan shadaqah yang disalurkan, maka semakin besar pula
dampak multipliernya bagi perekonomian.
1.
Fungsi
konsumsi intertemporal
Konsumsi intemporal menurut Karim(2002;65-66)
yang dimaksud dengan konsumsi intertemporal(dua periode) adalah konsumsi yang
dilakukan dalam dua waktu yaitu masa sekarang(periode pertama) dan masa yang
akan datang(periode kedua). Menurut Mankiw(2000;403-409) untuk mempermudah
kajian yang dihadapi konsumen yang hidup selama dua periode. Periode satu
menunjukkan masa muda konsumen, dan periode dua menunjukkan masa tua konsumen.
Misalkan pendapatan, konsumsi,dan tabungan pada periode kedua adalah dan
pendapatan, konsumsi, dan tabungan pada periode kedua adalah maka persamaan diatas dapat dinotasikan sebagai
berikut.[3]
Periode pertama, tabungan sama
dengan pendapatan dikurangi konsumsi.
Dimana S1 adalah tabungan . Dalam
periode kedua, konsumsi sama dengan akumulasi tabungan termasuk bunga tabungan,
ditambah pendapatan periode kedua, yaitu:
Dimana r adalah tingkat suku bunga
riil karena tidak ada periode ketiga, konsumen tidak menabung pada periode
kedua.
Jika konsumsi periode pertama kurang
dari pendapatan periode pertama, konsumen berarti menabung, dan S lebih besar
dari nol. Jika konsumsi pertama melebihi pendapatan periode pertama, konsumen
meminjam, dan S kurang dari nol.Untuk menderevasi batas anggaran konsumen dari
persamaan diatas dan digabungkan, maka diperoleh persamaan;
(1+r)+=(1+r)+
2. Konsumsi intertemporal dalam Ekonomi
Islam
Konsumsi Intertemporal dalam Ekonomi
islam Monzer Kahf berusaha mengembangkan pemikiran konsumsi intertemporal
islami dengan memulai membuat asumsi sebagai berikut:
a. Islami dilaksanakan oleh
masyarakat
b. Zakat hukumnya wajib
c. Tidak ada riba dalam
perekonomian
d. Mudharabah merupakan wujud
perekonomian
e. Pelaku ekonomi
mempunyai perilaku memaksimalkan
Dalam konsep islam, konsumsi
intertemporal dijelaskan oleh hadist Rasulullah SAW yang maknanya adalah yang
kamu miliki adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan.
Secara makro Islam, perekonomian
terdiri dari dua karakteristik yang berbeda, yaitu muzakki dan mustahiq.
Muzakki adalah golongan pembayar zakat. Sedangkan, mustahiq adalah golongan
penerima zakat. Dua golongan ini mempunyai modelkonsumsi yang berbeda,golongan
pertama, final spendingnya adalah Cz (total konsumsi muzakki) dikurangi Zy
(zakat pendapatan), In (infak), Sh (Shadaqah), dan Wf (Wakaf). Golongan kedua,
final spendingnya adalah Z (zakat yang diterima) atau Y (pendapatan) ditambah
Z. Jika dibuat persamaan adalah sebagai berikut:
FS=Cz–(Zy+In+Sh+Wf)…(1)
FS=Z…(2)
FS = Y + Z…(3)
FS=Z…(2)
FS = Y + Z…(3)
FS= Final Spending (konsumsi
terakhir)
Persamaan (2) adalah model konsumsi
bagi mustahiq kategori fakir, ibnussabil, dan fisabilillah. Tiga kategori ini
tidak memiliki pendapatan sehingga Co (konsumsi primer)-nya sama dengan zakat
yang diterima. Sedangkan persamaan (3) adalah model konsumsi bagi mustahiq
kategori miskin. Kategori ini memiliki pendapatan tetapi tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhannya sehingga harus dipenuhi oleh zakat.Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa zakat yang diterima oleh mustahiq menentukan tingkat
konsumsinya.
Sedangkan bagi muzakki, zakat akan
mengurangi final spending-nya. Tetapi hal itu dirasa tidak memberatkan karena
faktor keimanan para muzakki tersebut di mana perilaku konsumsi mereka sangat
dipengaruhi. Motif utama konsumsi mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan primer,
sekunder, tersier, tetapi juga kebutuhan untuk beramal shaleh.Dalam ekonomi
islam tidak mengenal adanya variable bunga.
3. Fungsi konsumsi Franco Modigliani
dan Hipotesis daur Hidup
Pada 1950-an, Franco Modigliani,
Ando, dan Brumberg menggunakan model perilaku konsumen Fisher untuk mempelajari
fungsi konsumsi.salah satu tujuan mereka adalah mempelajari teka-teki konsumsi.
Menurut model Fisher, konsumsi bergantung pada pendapatan seumur hidup
seseorang. Modigliani menekankan bahwa pendapatan bervariasi secara sistematis
sepanjang hidup orang dan bahwa tabungan memungkinkan konsumen memindahkan
pendapatan dari waktu hidup ketika pendapatan tinggi ke waktu ketika pendapatan
rendah. Interpretasi perilaku konsumen ini membentuk dasar darihipotesis
daur-hidup (life-cycle hypothesis).Salah satu alasan penting
bahwa pendapatan bervariasi selama kehidupan seseorang adalah masa pension.
Kebanyakan orang akan merencanakan
berhenti bekerja pada usia kira kira 65 tahun, dan mereka akan
berekspektasi bahwa penghasilan mereka akan turun ketika pension. Tetapi mereka
tidak ingin standar kehidupannya, mengalami penurunan besar, sebagaimana diukur
dengan konsumsi mereka. Untuk mempertahankan konsumsi setelah berhenti bekerja,
orang orang harus menabung selama masa masa kerja mereka.[4]
Mari kita lihat apakah motif untuk menabung ini mempengaruhi konsumsi.
Hipotesis:Perhatikanlah seorang
konsumen berharap hidup selama T tahun lagi, memiliki kekayaan W dan berharap
menghasilkan pendapatan Y sampai ia pensiun selama R tahun dari sekarang.
Berapakah tingkat konsumsi yang akan dipilih
konsumen tsb, jika ia ingin mempertahankan tingkat konsumsi yang merata selama
hidupnya?
Sumber daya seumur hidup konsumen
terdiri dari kekayaan awal W dan penghasilan seumur hidup RxY.( untuk
mempermudah r=0/ suku bunga 0) konsumen bisa membagi sumber daya seumur hidupnya
diantara T tahun-tahun sisa hidupnya. Karena itu ia membagi total W+RY ini
secara sama diantara T tahun dan setiap tahun mengkonsumsi C=(W+RY)/T Kita bisa
menulis fungsi seseorang sebagai C=(1/T)W+(R/T)Y.
Misalnya jika konsumen mengharapkan
hidup selama 50 tahun lebih dan bekerja selama 30 tahun, maka T=50 dan R=30,
maka fungsi konsumsinya adalah
C=0.02W+0,6Y.Persamaan ini
menyatakan bahwa konsumsi bergantung pada pendapatan dan kekayaan. Pendapatan
ekstra $1 per tahun meningkatkan KONSUMSI sebesar $0,6 per tahun, dan kekayaan
ekstra senilai $1 per tahun meningkatkan konsumsi sebesar $0,02 per tahun.
Manusia termasuk makhluk
multidimensi, yaitu makhluk yang di dalam dirinya terdapat berbagai aspek yang
cenderung menggerakkan manusia untuk berbuat, bertindak dan membutuhkan
sesuatu. Sehingga manusia terdorong untuk melakukan sesuatu guna memenuhi
kebutuhannya.
Telah dijelaskan dalam ekonomi
konvensional, bahwa perilaku konsumsi mencakup kegiatan kegiatan yang dilakukan
manusia untuk memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani guna mencukupi
kelangsungan hidup. Perilaku konsumsi individu berbeda beda, perbedaan tersebut
disebabkan adanya perbedaan pendapat dan latar belakang.Dalam perspektif
ekonomi konvensional dikatakan lebih banyak selalu lebih baik. Sedangkan di dalam islam Menurut Yusuf Qardhawi adalah sbb:
1.
Membelanjakan
harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir.
Harta diberikan Allah SWT kepada
manusia bukan untuk disimpan , ditimbun atau sekedar dihitung-hitung tetapi
digunakan bagi kemaslahatan manusia sendiri serta sarana beribadah kepada
Allah. Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh Islam dan
memanfaatkannya adalah diwajibkan.
2.
Tidak
melakukan kemubadziran.
Seorang muslim senantiasa
membelanjakan hartanya untuk kebutuhan-kebutuhan yang bermanfaat dan tidak
berlebihan (boros/israf). Sebagaimana seorang muslim tidak boleh memperoleh
harta haram, ia juga tidak akan membelanjakannya untuk hal yang haram.
3.
Menjauhi
berutang.
Setiap muslim diperintahkan untuk
menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya. Jadi sberutang sangat tidak
dianjurkan, kecuali untuk keadaan
4.
Kesederhanaan.
Membelanjakan harta pada kuantitas
dan kualitas secukupnya adalah sikap terpuji bahkan penghematan merupakan salah
satu langkah yang sangat dianjurkan pada saat krisis ekonomi terjadi. Dalam
situasi ini sikap sederhana yang dilakukan untuk menjaga kemaslahatan
masyarakat luas.
Perbedaan perilaku konsumen muslim
dan konsumen konvensional adalah konsumen muslim memiliki keunggulan
bahwa harta yang mereka peroleh semata mata untuk memenuhi kebutuhan individual
(materi) tetapi juga kebutuhan social (spiritual). Konsumen muslim ketika ia
mendapat penghasilan, ia menyadari bahwa ia hidup untuk mencari ridha allah,
maka ia menggunakan sebagian hartanya di jalan Allah, tidak ia habiskan untuk
dirinya sendiri. Dalam islam, perilaku seorang konsumen muslim harus
mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah ( hablu mina allah) dan manusia
(hablu mina annas).Selain itu islam memandang harta bukan sebagai tujuan, tapi
juga sebagai alat untuk memupuk pahala demi tercapainya falah (kebahagiaan
dunia dan akhirat). Harta merupakan pokok kehidupan Surat An-Nisa (4) : 5, yang
merupakan karunia Allah surat an-Nisa(4):32.
Islam memandang segala yang ada di bumi dan
seisinya hanyalah milik Allah, sehingga apa uang dimiliki adalah amanah. Oleh
karena itu, manusia dituntut untuk menyikapi harta benda untuk mendapatkannya
dengan cara yang baik dan benar, proses yang benar, pengelolaan dan
pengembangan yang benar.
Sebaliknya, dalam perspektif
konvensional, harta merupakan hak pribadi, asalkan tidak melanggar hukum atau
undang undang, maka harta merupakan hak penuh pemiliknya. Sehingga yang
membedakan adalah cara pandang dalam melihat harta, islam melihat melalui flow
concept sementara konvensional melihat dengan cara stock concept.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam
ekonomi islam, memahami konsep konsumsi sama halnya dengan memahami konsep
konvensional.Namun demikian bukan berarti konsumsi dalam prespektif islam dan
konvensional sama persis,titik perbedaan yang paling menonjol antara dalam
teori konsumsi tersebut adalah pradigma
dasar dan tujuan pencapaian dari konsumsi tersebut.
Saran
Konsumsi
merupakan hal yang sangat penting bagi manusia oleh karena itu mari melihat
kembali hal yang memang benar-benar menjadi manfaat bagi manusia tidak hanya di
dunia namun juga di akhirat,dan dapat menimbulkan kegiatan konsumsi kepada
hubungan manusia dengan Allah dan sesamanya.
riba gharar maysir dn tadlis
MAKALAH
USHUL FIQIH MUAMALAH
LARANGAN
RIBA, GHARAR, MAISIR, TADLIS
DI
SUSUN OLEH KELOMPOK 5
MAHYUDIN
WISKA
YULIANDA
NONI
ARISKA MUHANDA
SUCI
MAULIDIANA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI UIN AR-RANIRY
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dalam pengertian sehari-hari manusia merupakan
bagian anggota masyarakat yang memiliki upaya untuk meningkat kan taraf
hidup.untuk itu masyarakat tidak terlepas dari muamalat.
Didalam bermuamalat dengan memperoleh kekayaan
barang kali merupakan tahap yang terakhir dan yang paling penting .didalam ilmu
ekonomi islam itu lebih sering disebbut denga ikhtiyar
Namun manusia juga punya keterbatasan dalam
berikhtiar, dalam artian batasan larangan untuk memuzaratkan diri sendiri dan
orang lain.
B. Rumusan
masalah
1. Apakah
pengertian dari riba?
2. Apasaja
pendapat para ulama mengenai riba?
3. Bagaimana
riba itu sampai dilarang
4. Apakah
pengertian dari gharar?
5. Apasaja
pendapat para ulama mengenai gharar?
6. Bagaimana
gharar itu sampai dilarang?
7. Apakah
pengertian dari maisir?
8. Apasaja
pendapat para ulama mengenai maisir?
9. Bagaimana
maysir itu sampai dilrang?
10. Apakah
pengertian dari tadlis?
11. Apasaja
pendapat para ulama mengenai tadlis?
12. Bagaimana
tadlis itu sampai dilarang?
C. Tujuan
1. Memahami
riba
2. Memahami
sumber hukum pelaranagan riba
3. Memahami
gharar
4. Memahami
pelarangan gharar
5. Memahami
maisir
6. Memahami
pelarangan maisir
7. Mamahami
tadlis
8. Memahami
kenapa tadlis itu dilarang
9. Serta
memahami riba, gharar, maisir dan tadlis yang sering dilakukan oleh masyrakat
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Penegertian
riba
Menurut
bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah
(tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari
riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan
atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
a.
Imam Sarakhsi
dari mazhab Hanafi
Riba adalah tambahan yang
disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang
dibenarkan syariah atas penambahan tersebut
b.
Imam An Nawawi dari mazhab Syafii
Riba adalah penambahan
atas pinjaman seiring bertambahnya waktu “Dari penjelasan Imam Nawawi di atas
sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Quran dan As Sunnah
adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan
hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjama”.
c. Pengertian Riba menurut Imam Sarakhsi
Ribab
adalah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi
bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas
penambahan tersebut.
d. Menurut
Qatadah
Pengertian Riba Jahiliya ialah seseorang yang menjual
barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Namun jika telah datang saat
pembayaran dan si pembeli tidak mampu untuk membayar, maka orang
tersebut memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.
e. Pengertian Riba Menurut Imam
Ahmad bin Hanbal, Ketika beliau ditanya tentang riba,
maka beliau menjawab, Sesungguhnya riba itu ialah seseorang memiliki utang maka
dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jika ia tidak
mampu melunasi, maka ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas
penambahan waktu yang diberikan.
f. Zaid bin Aslam
Beliau mengatakan yang dimaksud dengan
Riba Jahiliah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu merupakan
seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Maka pada saat jatuh tempo, ia
berkata, “Bayarlah saat ini atau nanti kau akan menambahnya”.
Pengertian Riba secara bahasa adalah ziyadah (tambahan). Secara linguistik, Pengertian Riba ialah membesar dan
tumbuh. Adapun menurut istilah teknis, pengertian Riba yaitu pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
B. Dasar
hukum larangan riba[2]
a.
Larangan
riba yang terdapat dalam Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan
diturunkan dalam empat tahap.
ü Tahap pertama,
menolak anggapan bahwa pinjaman riba
yang pada zahir-nya eolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu
perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah“Dan ,sesuatu riba(tambahan)
yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya)” (ar-Ruum: 39)
ü Tahap kedua,
riba digambarkan sebagai suatu yang
buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi
yang memakan riba.“ Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi,
kami haramkan atas mereka(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu
siksa yang pedih. “ (an-Nisa: 160-161)
ü Tahap ketiga,
riba diharamkan dengan dikaitkan
kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa
pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang
banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman,“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “(Ali-Imran: 130) Ayat
ini turun pada tahun ke-3 Hijriyah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa
kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau
berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini
merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu. Demikian juga
ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari surah
al-Baqarah yang turun pada tahun ke-9 Hijriah (Keterangan lebih lanjut, lihat
pembahasan “ Alasan pembenaran Pengambilan Riba”, poin “Berlipat Ganda”).
ü Tahap terakhir,
Allah SWT dengan jelass dan tegas
mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat
terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan(meninggalkan
sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan,
jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. “ (al-Baqarah: 278-279) Ayat ini baru akan sempurna kita
pahami jika kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin
Jariri ath-Thabari meriwayatkan, “Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah
membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah saw. Bahwa semua utang mereka,
demikian juga piutang (tagihan0 mereka, yang berdasarkan riba agar dibekukan
dan dikembalikan hanya pokok-nya saja. Setelah Fatkhul Makkah, Rasulullah
menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan
Thaif sebagai daerah administrasinya. Bani Amr bin Umair bin Auf adalah orang
yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak
zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba.
Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan aset yang banyak.
Karenanya, datanglah Bani Amr untuk menagih utang dengan tambahan (riba) dari
bani Mughirah—seoerti sediakala—tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam
menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Dilaporkanlah masalah
tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini, Gubernur Itab
langsung menulis surat kepada Rasulullah saw. Dan turunlah ayat di atas.
Rasulullah saw. lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itab, ‘Jika mereka
ridha atas ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jika mereka menolaknya
maka kumandangkanlah ultimatum
a.
Riba FadhliYaitu, menukar barang sejenis
dengan kadar ukuran yang berbeda
b.
Riba QardhinYaitu, menghutangi dengan
syarat orang yang meminjamkan menarik keuntungan dari orang yang dipinjami
c.
Riba YadYaitu, berpisah dari tempat
transaksi jual beli sebelum serah terima barang yang jadi dibeli
d.
Riba Nasi’ahYaitu, menukar barang yang
disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang, sehingga harganya menjadi
bertambah
e.
Riba Dain (jahiliyah)Yaitu, karena ada
hutang yang dimana dibayar lebih daripada hutang pokok nya dikarenakan si
peminjam tidak bisa membayar atau melunasi hutangnya stlh jatuh tempo
D. Hukum bunga bank[4]
permasalahan bunga
bank ini para
ahli berbeda pendapat. Secara garis besar terdapat tiga pendapat
yang berbeda yaitu: Haram, halal dan syubhat (belum jelas halal dan haramnya).
Kita tidak perlu mempermasalahkan perbedaan tersebut, karena masalah bunga bank
itu ada dalam tataran hukum fiqih. Artinya masalah ini merupakan masalah
khilafiyyah, seperti halnya mengenai jumlah rakaat dalam sholat tarawih, ada
yang berpendapat 8 rakaat, 20 rakaan, bahkan ada yang lebih dari itu. Perbedaan
tersebut seyoyanya kita sikapi dengan lapang dada dan jangan sampai
menjadikan perpecahan diantara kita ummat Islam. Karena sesungguhnya perbedaan
itu merupakan rahmat (keni’matan) buat kita. Sebagaimana sabda Nabi Saw : اختلاف امّتي رحمة
Untuk
lebih jelasnya berikut kami paparkan pendapat-pendapat para ahli tentang
penentuan hukum bunga bank konvensional.[5]
1.
PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK
KONVENSIONAL
Jumhur
(mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga
bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman,
bunga tabungan atau bunga deposito.
2.
PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN
Praktik
perbankan konvensional yang haram adalah (a) menerima tabungan dengan imbalan
bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat.
(b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang
piutang yang mensyaratkan bunga.
Bagi ulama yang mengharamkan sistem
perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu haram.
3.
PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL
Namun
demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan
perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu tempat ke
tempat lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan
lemari besi; (d) mempermudah hubungan antarnegara.
1.
Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam
konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo,
Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam
pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2.
Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada
tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’
Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di
Makkah, 12-19 Rajab 1406
E.
Ekonoomi berbasis bagi hasil[7]
Perbedaan antara
sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak
pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang
diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah,
bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang
dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil
dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu :
1.
pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan
menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan
pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya
usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
2.
Pendekatan revenue sharing (bagi
pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan
laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu
pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh
pendapatan tersebut.
3.
Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep
bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah,
konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
v Pemilik dana
menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola
dana.
v Pengelola
mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of
fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan
dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan
serta memenuhi semua aspek syariah.
v Kedua belah
pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah
nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut
F. Hikmah diharamkannya riba[8]
Islam dalam memperkeras persoalan
haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi
akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.
Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa
yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta
kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2
dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti.
Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan
yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi:
"Bahwa kehormatan
harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."11
Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa
ganti, sudah pasti haramnya.
2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia
dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui
riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia
akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia
tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat.
Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan n-tasyarakat.
Iran satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa kemaslahatan dunia seratus
persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan
pembangunan.
(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat
diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang
baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau
riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu
dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka
sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu
dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka
terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
(Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang
dari segi ethik).
4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang
kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang
membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil
harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat
demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
(Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat
unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat
(exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah
kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada
membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan
akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat
berkobarnya api terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada
pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Jadi apapun yang
berhubungan dengan yang nama nya riba, gharar, meisir, tadlis itu semua adalah
hal yang diarang oleh Allah SWT. Sebaik nya untuk kita tinggalkan.
2. Saran
Setelah kita mengetahui
bahwa semua dari prinsip itu adalah hal yang dilarang oleh Allah, sudah sepatutnya
untuk kita tinggalkan, kerena semua itu tidak ada unsure manfaat ny asedikitpun










