This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 01 Januari 2017

teori konsumsi menurut pandangan islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam pengertian sehari-hari manusia merupakan bagian anggota masyarakat yang memiliki upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.untuk itu masyarakat tidak terlepas dari konsumsi,yaitu pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu.pengeluaran konsumsi terutama dalam konsumsi rumah tangga memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas perekonomian.
Didalam siklus ekonomi yang bermula dengan memperoleh kekayaan konsumsi barang kali merupakan tahap yang terakhir dan yang paling penting .Didalam ilmu ekonomi konsumsi bermakna membelanjakan kekayaan untuk memenuhi keinginan manusia seperti makanan,pakian ,perumahan,barang-barang dan kebutuhan sehari-hari.
Konsumsi merupakn suruan dari Allah kepada manusia untuk hidupnya di sunia ini agar dapat menjalankan peranannya sebagai khalifah di bumi sehingga segala hal yang di lakukan di dunia ini tidak terlepas dari norma-norma dan ajaran islam.dalam islam telah diatur bagaimana hendaknya manusia berprilaku dalam konsumsi.
B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari konsumsi dalam islam ?
2.      Bagaimanakah teori prilaku konsumsi dalam islam?
3.      Apa perbedaan teori konsumsi dalam islam dan konsumsi konvensional ?
C.  Tujuan
1.      Mahasiswa dapat mengetahui pengertian dari teori konsumsi dalam islam
2.      Mahasiswa dapat mengetahui teori-teori konsumsi dalam islam
3.      Mahasiswa dapat mengetahui perbedaan teori konsumsi islam dengan teori konsumsi konvensional  




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Konsep Dasar
Konsumsi adalah suatu bentuk prilaku ekonomi yang asasi dalam kehidupan manusia.setiap makhluk hidup pasti melakukan aktivitas konsumsi termasuk manusi.pengertian konsumsi dalam ilmu ekonomi tidak sama dengan istilah konsumsi  dalam kehidupan sehari-hari yang di artikan dalam prilaku makan dan minum.dalam ilmu ekonomi konsumsi adalah setiap prilaku seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.jadi, prilaku konsumsi tidak hanya menyangkut prilaku makan dan minum saja tetapi bisa juga prilaku ekonomi lainnya seperti membeli dan memakai baju,membeli dan memakai kendaraan .
Aktivitas konsumsi dalam prespektif ekonomi islam sesungguhnya tidaklah berbeda dari ekonomi konvensional.Namumn demikian bukan berarti konsumsi dalam prespektif islam dan konvensional sama persis.titip perbedaan yang paling menonjol antara dalam teori konsumsi   tersebut adalah pradigma dasar dan tujuan pencapaian dari konsumsi tersebut.
Islam melihat pada dasarnya prilaku konsumsi dibangun ats 2 hal yaitu kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat).secara rasional seseorang tidak akan pernah mengkonsumsi suatu barang  manakala dia tidak akan membutuhkannya sekaligus mendapat manfaat darinya.[1]
Teori prilaku konsumen dalam pradigma ekonomi konvensional  di dasari pada prinsip-prinsip dasar utilitarianisme.diprakarsai oleh Benthanm yang mengatakan secara umum tidak seorangpun mengetahui  apa yang baik untuk kepentingan dirinya kecuali orang itu sendiri.dengan demikian pembatasan terhadap kebebasab individu ,baik individu lain maupun penguasa, adalah kejahatan dan harus ada alasan kuat untuk melakukannya.



Dalam teori ekonomi konvensional hal terpenting dalam konsumsi adalah bagaimana konsumen mengalokasikan pendapatannya untuk  membelanjakan atas produk dan jasa dan menjelaskan keputusan alokasi tersebut dalam menentukan permintaan yang diinginkan.
Untuk itu melihat prilaku konsumen dapat di pahami dalam tiga tahapan meliputi :
1.      Preferensi konsumen adalah langkah pertama dalam menjelaskan alasan seseorang yg lebih suka atau suatu  jenis produk dari pada produk lainnya.
2.      Geris anggaran.konsumen juga akan mempertimbangkan faktor harga dan akan memutuskan sesuai dengan pendapatan yang dimiliki.
3.      Pilihan konsumen .Dengan mengetahui preferensi dan keterbatasan pendapatan yang dimiliki konsumen memilih untuk membeli kombinasi barang-barang  yang memaksimalkan kepuasan mereka.
Kuva indiferens digambarkan dengan bentuk yang cembung terhadap titik ordina (0) kemiringannya menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Hal ini karena aksioma rasional lebih banyak akan lebih baik.semua kombinasi titik  pada kurva indiferensiasi yang sama memiliki tingkat kepuasan yang sama.
Ciri-ciri dasar kurva indeferensiasi adalah :
1.      Mempunyai kemiringan negatif,hal ini menunjukkan bahwa konsumen akan mengurangi konsumsi barang  yang satu apabila ia menambah jumlah barang lain yang di konsumsi.
2.      Cembung kearah titik origin,ini menujukkan adanya perbedaan proporsi jumlah yang harus di korbankan untuk mengubah kombinasi jumlah masing-masing barang yang dikonsumsi.
3.      Antar kurva indeferens yang satu dengan yang lain tidak slaing berpotongan ,ini menunjukkan bahwa tidak mungkin diperoleh kepuasan yang sama pada suatu kyrva indeferens yang berbeda.



B.      Teori Prilaku Konsumsi Islam
            Islam melihat aktivitas ekonomi adalah salah satu cara untuk menciptakan maslahah menuju(kebahagiaan dunia dan akhirat).Dalam berkonsumsipun tak terlepas dari prespektif tersebut.motif berkonsumsi dalam islam pada dasarnya adalah Maslahan.Meskipun secara alami motif  dan tujuan berkonsumsi(atau aktifitas ekonomi)dari seseorang individu adalah untuk mempertahankan hidupnya.
            Teori konsumsi lahir karena adanya teori permintaan akan barang dan jasa.sedangkan permintaan akan barang dan jasa timbul karena adanya keinginan (want)dan kebutuhan(need)oleh konsumen riil maupun konsumen potensial.Dalam ekonomi konvensional motor penggerak kegiatan konsumsi adalah adanya keinginan.[2]
            Dalam islam keinginan identik dengan sesuatu yang bersumber dari nafsu,sedangkan nafsu manusia mempunyai dua kecendrungan yang saling bertentangan ,kecendrungan yang baik dan kecendrungan yang tidak baik.oleh karena itu teori permintaan yang terbentuk dari konsumsi dalam ekonomi islam didasarkan atas adanya kebutuhan bukan dari keinginan.
            Kebutuhan di tuntun oleh rasionalitas normative dan positif yaitu rasionalitas ajaran islam ,sehingga bersifat terbatas dan terukur dalan kuantitas dan kualitasnya.Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhann hidupnya konsumsi yang dilakukan oleh seorang muslim akan sangat erat hubugannya dengan etika dan norma dari konsumsi itu sendiri.Menurut pendapat Naqfi setidaknya terdapat 6aksioma pokok dalam konsumsi meliputi :
a.       Tauhid (unity /kesatuan).Aksioma ini mempunya dua kriteria yaitu rabbaniyah gayah (tujuan),dan wijhah(sudut pandang)
b.      Adil (Eqiulibrium/keadilan).Keadilan tidak dapat disamakan dengan keseimbangan,keadilan berawal dari usaha memberikan hak kepada setiap individu yang berhak menerima dan sekaligus menjaga dan memeliharahak tersebut.
c.       Amanah (Responsibility).Kebebasan berkehendak tidak menjadikan manusia lepas dari tanggung jawab.untuk itu prinsip utama yang harus dipegang ialah menjaga amanah dan bertanggung jawab atas segalatindakan yang dilakukan.Berdasarkan etika islam karakter khusus  merupakan konsep yang menitik beratkan hubungan manusia dengan Tuhan,alam dan masyarakat.
d.      Halal.Islam membatasi kebebasan dari berkehendak dengan hanya mengkonsumsi barang yang halal yang menunjukkan nilai kebaikan,kesucian keindahan serta menimbulkan maslahah yang paling optimal.
e.       Sederhana.Hal yang paling penting yang harus di jaga dalam berkonsumsi adalah  menghindari sifat boros dan melampaui batas,sehingga israf dilarang namun pelit juga dilarang dalam islam.
Kemudian ada 5 (lima)etika konsumsi dalam ekonomi islam dikenal prinsip dasar meliputi :
1.      Prinsip keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum.
2.      Prinsip kebersihan
Syariat yang kedua ini tercantum di dalam Al-Quran dan sunnnah tentang makanan yang baik atau cocok untuk dimakan,tidak kotor atau menjijikan sehingga merusak selera.
3.      Prinsip keserdehanaan
Prinsi ini mengatur prilaku manusia baikmengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan.
4.      Prinsip kemurahan hati
Dengan mentaati perintah islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Tuhan karena
kemurahan hatinya selama maksud adalah untuk kelangsungan hidup .



5.      Prinsip moralitas
Bukan hanya mengenai makanan dan minuman langsung tetapi dengan tujuan akhirnya yakni untuk peningkatan moral dan spiritual.seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepada Nya setelah makan.Dengan demikian dia akan merasakan kehadiran ilahi dalam memenuhi keinginan fisiknya.
 Selain itu islam juga memberikan batasan dan arahan dalam berkonsumsi,setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam berkonsumsi,Dua hal terseut menjadi bagian yang penting bagi seseorang dalam berprilaku untuk mengkonsumsi barng dan jasa.adapun yang menjadi batsan dalam berkonsumsi menurut prespektif islam meliputi :
·         Pembatasan dalam hal kuantitas atau ukuran konsumsi.islam melarang umatnya berlaku kikir namun Allah juga tidak menghendaki umatnya membelanjakan harta yang berlebihan.
·         Pembatasan dalam hal sifat dan cara,seorang muslim harus senantiasa jeli untuk melihat barang yang haram dan halal.
Adapun hal yang menjadi arahan sekaligus aturan yang menjadi prinsip dasar dam berkonsumsi meliputi :
a.    Jangan boros
b.    Seimbangkan pengeluaran dan pemasukan
c.    Jangan bermewah-mewah
C.      Perbedaan konsumsi konvensional dengan konsumsi islam
1.        J.M. Keynes
Terkenal dengan Absolut Income Theory (Teori pendapatan absolut). Keynes menyatakan tentang hubungan pengeluaran konsumsi dengan pendapatan nasional yang diukur berdasarkan harga konstan.Jadi :       
C = f ( Y d )
C = Konsumsi
F = Fungsi
Yd = Disposible income (pendapatan yang benar-benar dapat dinikmati oleh rumah tangga).
Yd = Y – Tx + Tr
Tx   = Pajak ; Tr  = Transfer Payment (seperti Subsidi)
Dari persamaan diatas dapat dilihat bahwa besarnya konsumsi sangat tergantung pada besarnya pendapatan (Yd). Semakin besar pendapatan, maka semakin tinggi pula konsumsi (Yd ) dan sebaliknya.
Keynes mengatakan: Apabila pendapatan makin tinggi atau meningkat MPC tetap sedangkan APC akan menurun. Jadi makin tinggi income, makin kecil APC.Besarnya konsumsi adalah :
C  = a + bYd atau
C  = Co + bYd
a atau Co adalah konsumsi terendah. Jadi meskipun pendapatannya nol, konsumsi tetap ada sebesar a atau Co.
b = MPC = Marginal Propensity to Consume
Yd = Disposible Income
Catatan :
                       C
MPC  =
                       Y
APC  = (Avarage Propensity to Consume) = C/Y
MPC + APC = 1
Besarnya MPC = 0 sampai 1 atau 0 < MPC < 1
                  C ( harga Konstan )                                           
Y=0
 Co Y(harga konstan)
            Fungsi konsumsi menurut Keyness.
Dalarn pendekatan model keseimbangan pendapatan nasional, zakat, infak dan shadaqah dapat dijelaskan melalui model maslahat/kesejahteraan umat manusia yang lebih luas. Dalam ekonomi konvensional, keseimbangan pendapatan nasional:
Y=C
Dimana Y = pendapatan dan C=konsumsi
Sedangkan dalam ekonomi islam,
Yi=Cd+Ca
dimana :
Yi = pendapatan nasional dalam ekonomi islam
Cd = konsumsi untuk kepentingan dunia
Ca = konsumsi untuk kepentingan akhirat, yang terdiri dari konsumsi zakat (Cz)
ditambah dengan konsumsi infak dan sadaqah (Cis), Ca = Cz + Cis.
Sebagai contoh jika diasumsikan bahwa fungsi konsumsi C = 25 + 0,75 Y, di mana  dengan zakat sebesar 2,5 % ditambah infak dan shadaqah. sebesar 2,5 % justru akan meningkatkan pendapatan nasional. Secara. matematis efektifitas zakat, infak dan sadaqah dapat dibuktikan melalui persamaan keseimbangan pendapatan nasional.
a)      Dalam ekonomi k.onvensional keseimbangan terjadi pada saat Y = C
Y=25 +0,75Y
Y - 0,75 Y = 25 >>>Y =100 (keseimbangan)
b)      Dalam ekonomi islam, kondisi muzakki (pembayar zakat, infak dan shodaqoh)telah memiliki tambahanpendapatan untuk mustahiq (penerima zakat yaitu orang miskin.dalam konsumsi islam terdiri dari konsumsi dunia(Cd).akhirat (Ca), Ci = Cd + Ca. Karena konsumsi akhirat (Ca = Cz + Cis), maka konsumsi Islam menjadi:
Ci= Cd+ Cz + Cis
Cd=25 +0,75Y
Cz = 0,025 Y
Cis = 0,025Y
Dalam ekonomi islam keseimbangan terjadi Y = Cd + Ca
Cd=a+bY(1-z-is)
= 25 + 0,75 (Y —0,025Y
= 25 + 0,75 (0,95Y)
=25+0,7125Y
Ca= Cz + Cis
=0,025Y + 0,025Y
=0,05Y
Ci= 25 + 0,7125 Y + 0,05Y
= 25 + 0,7625 Y
Karenadalam konsumsi islam Y = Ci, maka:
Y = 25 + 0,7625 Y
Y = 105,26316, dimana
Cd = 25 + 0,7125 (105,26316)
=100 (muzakki)
Ca = 0,05 (105,26316)
= 5,26136 (mustahiq)
·         Efek Multiplier ZIS Terhadap Pendapatan Nasional
Pemisahan antara konsumsi zakat (Cz) dengan konsumsi infak dan shadaqah dikarenakan antara zakat dengan infak dan shadaqah memiliki perbedaan konsep dalam pungutan dan penyalurannya. Zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang memiliki kekayaan yang telah mencapai nishab dan haul, sedangkan infak dan shadaqah merupakan idle fund yang tidak terikat nishab dan haul maupun besaran jumlah persentase yang hams disalurkan. Semakin besar infak dan shadaqah yang disalurkan, maka semakin besar pula dampak multipliernya bagi perekonomian.
1.         Fungsi konsumsi intertemporal
Konsumsi intemporal menurut Karim(2002;65-66) yang dimaksud dengan konsumsi intertemporal(dua periode) adalah konsumsi yang dilakukan dalam dua waktu yaitu masa sekarang(periode pertama) dan masa yang akan datang(periode kedua). Menurut Mankiw(2000;403-409) untuk mempermudah kajian yang dihadapi konsumen yang hidup selama dua periode. Periode satu menunjukkan masa muda konsumen, dan periode dua menunjukkan masa tua konsumen. Misalkan pendapatan, konsumsi,dan tabungan pada periode kedua adalah dan pendapatan, konsumsi, dan tabungan pada periode kedua adalah  maka persamaan diatas dapat dinotasikan sebagai berikut.[3]
Periode pertama, tabungan sama dengan pendapatan dikurangi konsumsi.
Dimana S1 adalah tabungan . Dalam periode kedua, konsumsi sama dengan akumulasi tabungan termasuk bunga tabungan, ditambah pendapatan periode kedua, yaitu:
==(1+r) +
Dimana r adalah tingkat suku bunga riil karena tidak ada periode ketiga, konsumen tidak menabung pada periode kedua.
Jika konsumsi periode pertama kurang dari pendapatan periode pertama, konsumen berarti menabung, dan S lebih besar dari nol. Jika konsumsi pertama melebihi pendapatan periode pertama, konsumen meminjam, dan S kurang dari nol.Untuk menderevasi batas anggaran konsumen dari persamaan diatas dan digabungkan, maka diperoleh persamaan;
=(1+r)(-)+
(1+r)+=(1+r)+
+/1+r=+/1+r

2.      Konsumsi intertemporal dalam Ekonomi Islam
Konsumsi Intertemporal dalam Ekonomi islam Monzer Kahf berusaha mengembangkan pemikiran konsumsi intertemporal islami dengan memulai membuat asumsi sebagai berikut:
a. Islami dilaksanakan oleh masyarakat
b. Zakat hukumnya wajib
c. Tidak ada riba dalam perekonomian
d. Mudharabah merupakan wujud perekonomian
e.  Pelaku ekonomi mempunyai perilaku memaksimalkan
Dalam konsep islam, konsumsi intertemporal dijelaskan oleh hadist Rasulullah SAW yang maknanya adalah yang kamu miliki adalah apa yang telah kamu makan dan apa yang telah kamu infakkan.
Secara makro Islam, perekonomian terdiri dari dua karakteristik yang berbeda, yaitu muzakki dan mustahiq. Muzakki adalah golongan pembayar zakat. Sedangkan, mustahiq adalah golongan penerima zakat. Dua golongan ini mempunyai modelkonsumsi yang berbeda,golongan pertama, final spendingnya adalah Cz (total konsumsi muzakki) dikurangi Zy (zakat pendapatan), In (infak), Sh (Shadaqah), dan Wf (Wakaf). Golongan kedua, final spendingnya adalah Z (zakat yang diterima) atau Y (pendapatan) ditambah Z. Jika dibuat persamaan adalah sebagai berikut:
FS=Cz–(Zy+In+Sh+Wf)…(1)
FS=Z…(2)
FS = Y + Z…(3)
FS= Final Spending (konsumsi terakhir)
Persamaan (2) adalah model konsumsi bagi mustahiq kategori fakir, ibnussabil, dan fisabilillah. Tiga kategori ini tidak memiliki pendapatan sehingga Co (konsumsi primer)-nya sama dengan zakat yang diterima. Sedangkan persamaan (3) adalah model konsumsi bagi mustahiq kategori miskin. Kategori ini memiliki pendapatan tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya sehingga harus dipenuhi oleh zakat.Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat yang diterima oleh mustahiq menentukan tingkat konsumsinya.
Sedangkan bagi muzakki, zakat akan mengurangi final spending-nya. Tetapi hal itu dirasa tidak memberatkan karena faktor keimanan para muzakki tersebut di mana perilaku konsumsi mereka sangat dipengaruhi. Motif utama konsumsi mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan primer, sekunder, tersier, tetapi juga kebutuhan untuk beramal shaleh.Dalam ekonomi islam tidak mengenal adanya variable bunga.




3.      Fungsi konsumsi Franco Modigliani dan Hipotesis daur Hidup
Pada 1950-an, Franco Modigliani, Ando, dan Brumberg menggunakan model perilaku konsumen Fisher untuk mempelajari fungsi konsumsi.salah satu tujuan mereka adalah mempelajari teka-teki konsumsi. Menurut model Fisher, konsumsi bergantung pada pendapatan seumur hidup seseorang. Modigliani menekankan bahwa pendapatan bervariasi secara sistematis sepanjang hidup orang dan bahwa tabungan memungkinkan konsumen memindahkan pendapatan dari waktu hidup ketika pendapatan tinggi ke waktu ketika pendapatan rendah. Interpretasi perilaku konsumen ini membentuk dasar darihipotesis daur-hidup (life-cycle hypothesis).Salah satu alasan penting bahwa pendapatan bervariasi selama kehidupan seseorang adalah masa pension.
Kebanyakan orang akan merencanakan berhenti bekerja pada usia kira kira 65 tahun, dan mereka akan berekspektasi bahwa penghasilan mereka akan turun ketika pension. Tetapi mereka tidak ingin standar kehidupannya, mengalami penurunan besar, sebagaimana diukur dengan konsumsi mereka. Untuk mempertahankan konsumsi setelah berhenti bekerja, orang orang harus menabung selama masa masa kerja mereka.[4] Mari kita lihat apakah motif untuk menabung ini mempengaruhi konsumsi.
Hipotesis:Perhatikanlah seorang konsumen berharap hidup selama T tahun lagi, memiliki kekayaan W dan berharap menghasilkan pendapatan Y sampai ia pensiun selama R tahun dari sekarang.
 Berapakah tingkat konsumsi yang akan dipilih konsumen tsb, jika ia ingin mempertahankan tingkat konsumsi yang merata selama hidupnya?
Sumber daya seumur hidup konsumen terdiri dari kekayaan awal W dan penghasilan seumur hidup RxY.( untuk mempermudah r=0/ suku bunga 0) konsumen bisa membagi sumber daya seumur hidupnya diantara T tahun-tahun sisa hidupnya. Karena itu ia membagi total W+RY ini secara sama diantara T tahun dan setiap tahun mengkonsumsi C=(W+RY)/T Kita bisa menulis fungsi seseorang sebagai C=(1/T)W+(R/T)Y.
Misalnya jika konsumen mengharapkan hidup selama 50 tahun lebih dan bekerja selama 30 tahun, maka T=50 dan R=30, maka fungsi konsumsinya adalah
C=0.02W+0,6Y.Persamaan ini menyatakan bahwa konsumsi bergantung pada pendapatan dan kekayaan. Pendapatan ekstra $1 per tahun meningkatkan KONSUMSI sebesar $0,6 per tahun, dan kekayaan ekstra senilai $1 per tahun meningkatkan konsumsi sebesar $0,02 per tahun.
Manusia termasuk makhluk multidimensi, yaitu makhluk yang di dalam dirinya terdapat berbagai aspek yang cenderung menggerakkan manusia untuk berbuat, bertindak dan membutuhkan sesuatu. Sehingga manusia terdorong untuk melakukan sesuatu guna memenuhi kebutuhannya.
Telah dijelaskan dalam ekonomi konvensional, bahwa perilaku konsumsi mencakup kegiatan kegiatan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani guna mencukupi kelangsungan hidup. Perilaku konsumsi individu berbeda beda, perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan pendapat dan latar belakang.Dalam perspektif ekonomi konvensional dikatakan lebih banyak selalu lebih baik.  Sedangkan di dalam islam  Menurut Yusuf Qardhawi adalah sbb:
1.    Membelanjakan harta dalam kebaikan dan menjauhi sifat kikir.
Harta diberikan Allah SWT kepada manusia bukan untuk disimpan , ditimbun atau sekedar dihitung-hitung tetapi digunakan bagi kemaslahatan manusia sendiri serta sarana beribadah kepada Allah. Konsekuensinya, penimbunan harta dilarang keras oleh Islam dan memanfaatkannya adalah diwajibkan.
2.    Tidak melakukan kemubadziran.
Seorang muslim senantiasa membelanjakan hartanya untuk kebutuhan-kebutuhan yang bermanfaat dan tidak berlebihan (boros/israf). Sebagaimana seorang muslim tidak boleh memperoleh harta haram, ia juga tidak akan membelanjakannya untuk hal yang haram.


3.    Menjauhi berutang.
Setiap muslim diperintahkan untuk menyeimbangkan pendapatan dengan pengeluarannya. Jadi sberutang sangat tidak dianjurkan, kecuali untuk keadaan
4.      Kesederhanaan.
Membelanjakan harta pada kuantitas dan kualitas secukupnya adalah sikap terpuji bahkan penghematan merupakan salah satu langkah yang sangat dianjurkan pada saat krisis ekonomi terjadi. Dalam situasi ini sikap sederhana yang dilakukan untuk menjaga kemaslahatan masyarakat luas.
Perbedaan perilaku konsumen muslim dan konsumen  konvensional adalah konsumen muslim memiliki keunggulan bahwa harta yang mereka peroleh semata mata untuk memenuhi kebutuhan individual (materi) tetapi juga kebutuhan social (spiritual). Konsumen muslim ketika ia mendapat penghasilan, ia menyadari bahwa ia hidup untuk mencari ridha allah, maka ia menggunakan sebagian hartanya di jalan Allah, tidak ia habiskan untuk dirinya sendiri. Dalam islam, perilaku seorang konsumen muslim harus mencerminkan hubungan dirinya dengan Allah ( hablu mina allah) dan manusia (hablu mina annas).Selain itu islam memandang harta bukan sebagai tujuan, tapi juga sebagai alat untuk memupuk pahala demi tercapainya falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). Harta merupakan pokok kehidupan Surat An-Nisa (4) : 5, yang merupakan karunia Allah surat an-Nisa(4):32.
 Islam memandang segala yang ada di bumi dan seisinya hanyalah milik Allah, sehingga apa uang dimiliki adalah amanah. Oleh karena itu, manusia dituntut untuk menyikapi harta benda untuk mendapatkannya dengan cara yang baik dan benar, proses yang benar,  pengelolaan dan pengembangan yang benar.

Sebaliknya, dalam perspektif konvensional, harta merupakan hak pribadi, asalkan tidak melanggar hukum atau undang undang, maka harta merupakan hak penuh pemiliknya. Sehingga yang membedakan adalah cara pandang dalam melihat harta, islam melihat melalui flow concept sementara konvensional melihat dengan cara stock concept.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam ekonomi islam, memahami konsep konsumsi sama halnya dengan memahami konsep konvensional.Namun demikian bukan berarti konsumsi dalam prespektif islam dan konvensional sama persis,titik perbedaan yang paling menonjol antara dalam teori konsumsi   tersebut adalah pradigma dasar dan tujuan pencapaian dari konsumsi tersebut.

Saran
Konsumsi merupakan hal yang sangat penting bagi manusia oleh karena itu mari melihat kembali hal yang memang benar-benar menjadi manfaat bagi manusia tidak hanya di dunia namun juga di akhirat,dan dapat menimbulkan kegiatan konsumsi kepada hubungan manusia dengan Allah dan sesamanya.

riba gharar maysir dn tadlis

MAKALAH USHUL FIQIH MUAMALAH
LARANGAN RIBA, GHARAR, MAISIR, TADLIS











DI SUSUN OLEH KELOMPOK 5
MAHYUDIN
WISKA YULIANDA
NONI ARISKA MUHANDA
SUCI MAULIDIANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI UIN AR-RANIRY
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam pengertian sehari-hari manusia merupakan bagian anggota masyarakat yang memiliki upaya untuk meningkat kan taraf hidup.untuk itu masyarakat tidak terlepas dari muamalat.
Didalam bermuamalat dengan memperoleh kekayaan barang kali merupakan tahap yang terakhir dan yang paling penting .didalam ilmu ekonomi islam itu lebih sering disebbut denga ikhtiyar
Namun manusia juga punya keterbatasan dalam berikhtiar, dalam artian batasan larangan untuk memuzaratkan diri sendiri dan orang lain.
B.     Rumusan masalah
1.      Apakah pengertian dari riba?
2.      Apasaja pendapat para ulama mengenai riba?
3.      Bagaimana riba itu sampai dilarang
4.      Apakah pengertian dari gharar?
5.      Apasaja pendapat para ulama mengenai gharar?
6.      Bagaimana gharar itu sampai dilarang?
7.      Apakah pengertian dari maisir?
8.      Apasaja pendapat para ulama mengenai maisir?
9.      Bagaimana maysir itu sampai dilrang?
10.  Apakah pengertian dari tadlis?
11.  Apasaja pendapat para ulama mengenai tadlis?
12.  Bagaimana tadlis itu sampai dilarang?
C.     Tujuan
1.      Memahami riba
2.      Memahami sumber hukum pelaranagan riba
3.      Memahami gharar
4.      Memahami pelarangan gharar
5.      Memahami maisir
6.      Memahami pelarangan maisir
7.      Mamahami tadlis
8.      Memahami kenapa tadlis itu dilarang
9.      Serta memahami riba, gharar, maisir dan tadlis yang sering dilakukan oleh masyrakat


BAB II
PEMBAHASAN
A.       Penegertian riba
Menurut bahasa atau lugat, pengertian riba artinya ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang). Sedangkan menurut istilah pengertian dari riba adalah penambahan pada harta dalam akad tukar-menukar tanpa adanya imbalan atau pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
1.      Riba menurut para ulama[1]
a.       Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi
Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut
b.      Imam An Nawawi dari mazhab Syafii
Riba adalah penambahan atas pinjaman seiring bertambahnya waktu “Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang Al Quran dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjama”.
c.       Pengertian Riba menurut Imam Sarakhsi
Ribab adalah tambahan yang diisyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
d.      Menurut Qatadah
Pengertian Riba Jahiliya ialah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Namun jika telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu untuk membayar, maka orang tersebut memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.
e.        Pengertian Riba Menurut Imam Ahmad bin Hanbal,  Ketika beliau ditanya tentang riba, maka beliau menjawab, Sesungguhnya riba itu ialah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jika ia tidak mampu melunasi, maka ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.
f.        Zaid bin Aslam 
 Beliau mengatakan yang dimaksud dengan Riba Jahiliah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu merupakan seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Maka pada saat jatuh tempo, ia berkata, “Bayarlah saat ini atau nanti kau akan menambahnya”.
Pengertian Riba secara bahasa adalah ziyadah (tambahan). Secara linguistik, Pengertian Riba ialah membesar dan tumbuh. Adapun menurut istilah teknis, pengertian Riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
B.     Dasar hukum larangan riba[2]
a.    Larangan riba yang terdapat dalam Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.
ü    Tahap pertama,
menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-nya eolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah“Dan ,sesuatu riba(tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya)” (ar-Ruum: 39)
ü    Tahap kedua,
riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.“ Maka, disebabkan kezaliman orang-orang  Yahudi, kami haramkan atas mereka(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih. “ (an-Nisa: 160-161)
ü    Tahap ketiga,
riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “(Ali-Imran: 130) Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriyah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu. Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari surah al-Baqarah yang turun pada tahun ke-9 Hijriah (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “ Alasan pembenaran Pengambilan Riba”, poin “Berlipat Ganda”).
ü  Tahap terakhir,
Allah SWT dengan jelass dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. “ (al-Baqarah: 278-279) Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jika kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jariri ath-Thabari meriwayatkan, “Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah saw. Bahwa semua utang mereka, demikian juga piutang (tagihan0 mereka, yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokok-nya saja. Setelah Fatkhul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Bani Amr bin Umair bin Auf adalah orang yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan aset yang banyak. Karenanya, datanglah Bani Amr untuk menagih utang dengan tambahan (riba) dari bani Mughirah—seoerti sediakala—tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini, Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah saw. Dan turunlah ayat di atas. Rasulullah saw. lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itab, ‘Jika mereka ridha atas ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jika mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum
C.     Macam macam riba[3]
a.    Riba FadhliYaitu, menukar barang sejenis dengan kadar ukuran yang berbeda
b.    Riba QardhinYaitu, menghutangi dengan syarat orang yang meminjamkan menarik keuntungan dari orang yang dipinjami
c.    Riba YadYaitu, berpisah dari tempat transaksi jual beli sebelum serah terima barang yang jadi dibeli
d.    Riba Nasi’ahYaitu, menukar barang yang disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang, sehingga harganya menjadi bertambah
e.    Riba Dain (jahiliyah)Yaitu, karena ada hutang yang dimana dibayar lebih daripada hutang pokok nya dikarenakan si peminjam tidak bisa membayar atau melunasi hutangnya stlh jatuh tempo
D.    Hukum bunga bank[4]
permasalahan bunga bank ini para ahli berbeda pendapat. Secara garis besar  terdapat tiga pendapat yang berbeda yaitu: Haram, halal dan syubhat (belum jelas halal dan haramnya). Kita tidak perlu mempermasalahkan perbedaan tersebut, karena masalah bunga bank itu ada dalam tataran hukum fiqih. Artinya masalah ini merupakan masalah khilafiyyah, seperti halnya mengenai jumlah rakaat dalam sholat tarawih, ada yang berpendapat 8 rakaat, 20 rakaan, bahkan ada yang lebih dari itu. Perbedaan tersebut seyoyanya kita sikapi dengan lapang dada dan  jangan sampai menjadikan perpecahan diantara kita ummat Islam. Karena sesungguhnya perbedaan itu merupakan rahmat (keni’matan) buat kita. Sebagaimana sabda Nabi Saw :  اختلاف امّتي رحمة
Untuk lebih jelasnya berikut kami paparkan pendapat-pendapat para ahli tentang penentuan hukum bunga bank konvensional.[5]

1.      PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL
Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
2.      PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN
Praktik perbankan konvensional yang haram adalah (a) menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat. (b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu haram.
3.      PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah hubungan antarnegara.

v  Ulama dan lembaga yang mengharamkan bank konvensional[6]
1.      Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.

2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406

E.     Ekonoomi berbasis bagi hasil[7]
Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu : 
1.      pendekatan profit sharing (bagi laba)
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
2.      Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
3.      Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
v  Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
v  Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
v  Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut
F.      Hikmah diharamkannya riba[8]
Islam dalam memperkeras persoalan haramnya riba, semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaknya, masyarakatnya maupun perekonomiannya.
Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsirnya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi:
"Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."11
Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan mengentengkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan n-tasyarakat. Iran satu hal yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.
(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
3. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.
(Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi ethik).
4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.
(Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api terpentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.

PENUTUP
1.      Kesimpulan
                     Jadi apapun yang berhubungan dengan yang nama nya riba, gharar, meisir, tadlis itu semua adalah hal yang diarang oleh Allah SWT. Sebaik nya untuk kita tinggalkan.
2.      Saran
                     Setelah kita mengetahui bahwa semua dari prinsip itu adalah hal yang dilarang oleh Allah, sudah sepatutnya untuk kita tinggalkan, kerena semua itu tidak ada unsure manfaat ny asedikitpun