BAB I
A. PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah
(sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan
agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh
aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah
tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam
berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia.
Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan
mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli
bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya
pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi
berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting
mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang
“terakreditasi” dalam Islam.
Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli
tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang
terkait dengan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan dengan
sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain.
Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar
tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan
pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat
disebut sebagai mekanisme pasar menurut Islam dan intervensi pemerintah dalam
pengendalian harga.
Melihat pentingnya pasar dalam Islam bahkan menjadi kegiatan
yang terakreditasi serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya
mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini
menjadi sangat menarik dan urgen.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Jelaskan pengertian dari pasar
2. Jelaskan perbdaan pasar dengan sistem
islami dan konvensional
3. Jelaskan bagaimana pasar yang
dijalankan padamasa Rasulullah
4. Jelaskan pasar pada masa
Kekhalifahan
5. Jelasakan pasar menurut ulama Muslim
6. Mekanisme pasar yang dijalankan saat
ini
7. Prinsip prinsip mekanisme pasar
islami
C.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui pengertian pasar
islami dan konvensional
2. Untuk mengetahui bagaimana pasar
yang dijalankan dengan sistem islami untuk pertama kalinya
3. Mengetahui bagaimana konsep pasar
yang dijalankan saat ini
4. Mengetahui prinsip pasar dengan
sistem islami
BAB II
PEMBAHASAN
A. MEKANISME
PASAR ISLAMI
1.
Pengertian Pasar dan Mekanisme Pasar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, (1988: 651) disebutkan
bahwa pasar adalah tempat orang berjual beli. Sedangkan menurut
istilah, Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang
alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Sedangkan
menurut pendapat lain dalam kajian ekonomi, pasar adalah suatu tempat atau
proses interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu
barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan
(harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang
mempertemukan antara penjual dan pembeli, maka akan membentuk harga yang akan
disepakati oleh keduanya.
Menurut penjelasan lain Pasar adalah suatu tempat di
mana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa
atau faktor- faktor produksi. Di dalam bahasa sehari-hari pasar pada umumnya
diartikan sebagai suatu lokasi dalam artian geografis. Tetapi dalam pengertian
teori ilmu ekonomi mikro cakupannya adalah lebih luas lagi. Dalam teori ekonomi
mikro pasar meliputi juga pertemuan antara pembeli dan penjual di mana antara keduanya
tidak saling melihat satu sama lain (misalnya antara importer karet yang
bertempat tinggal di Amerika dan importer karet di Indonesia) yang melakukan
transaksi jual beli melalui telex (Ari Sudarman, 1980: 6).
Dari beberapa pengertian tersebut, maka pasar dapat
diartikan sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa
oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang
diperdagangkan.
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara
permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya
interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan
jasa yang dimilki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah).
Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai
perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.
Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam
perekonomian. Praktik ekonomi pada masa rasulullah dan khulafaurrasyidin
menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasullah sangat menghargai harga
yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya price
intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar
yang wajar. Namun, pasar disini mengahruskan adanya moralitas (fair play),
kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy) dan keadilan (justice).
Jika nilai-nilai ini ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga
pasar.
a. Pasar Pada
Masa Rasulullah
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat
Muslim pada masa Rasulullah, saw. dan Khulafaurrasyidin. Bahkan Muhammad saw.
sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin
dan kebanyakan sahabat lainnya. Pada usia 7 tahun, Muhammad diajak oleh pamannya
Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Kemudian sejalan dengan usianya yang
semakin dewasa, Muhammad semakin giat berdagang, baik dengan modal sendiri
ataupun bermitra dengan orang lain. Dan salah satu mitra bisnisnya ialah
Khadijah yang akhirnya menjadi istri beliau.
Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selau
menjunjung tinggi kejujuran, sehingga ia diberi julukan al-Amin (yang
terpercaya). Setelah menjadi Rasul, Muhammad tidak lagi menjadi pebisnis secara
aktif, karena situasi dan kondisi perkembangan islam di Mekah yang tidak
memungkinkan. Sehingga perjuangan dakwah menjadi prioritas beliau. Ketika
beliau dan kaum muhajirin berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah bergeser
menjadi pengawas pasar atau al-Muhtasib. Beliau mengawasi
jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap berlangsung
secara islami.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai, beliau
menolak untuk menetapkan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu
tiba-tiba naik. Sepanjang kegiatan permintaan dan penawaran yang murni,
yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik, maka tidak ada
alasan untuk tidak menghargai pasar. Konsep Islam menegaskan bahwa pasar
harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas(perfect competition).
Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi
kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi
secara sukarela (antaradim minkum/mutual goodwill), Sebagaimana
disebutkan dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat 29, yang artinya :
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan
Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
“Wahai
Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!”. Beliau menjawab, “Allah itu sesungguhnya
adalah penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rizki. Aku menharapkan
dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena
kezhaliman dalam hal darah dan harta.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi,
Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Dalam hadits di atas jelas dinyatakan bahwa pasar merupakan
hukum alam (sunatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang
pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan
kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah swt. Pelanggaran terhadap harga
pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat,
merupakan suatu ketidakadilan (zulm/injustice) yang akan dituntut
pertanggungjawabannya dihadapan Allah. Dalam penjelasan lain Dr. A.A Islabi
mengutip dari Ahmad Nu’man, mengenai hadis tersebut dan menyimpulkan bahwa pada
waktu terjadinya kenaikan harga Rasulullah meyakini adanya penyebab tertentu
yang sifatnya darurat. Oleh sebab itu sesuatu yang bersifat darurat akan
hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak rasul
juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu
lama (sifat darurat). Penetapan harga menurut rasul merupakan suatu tindakan
yang menzhalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan
merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang
tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya. (Ahmad Nu’man: 1985).
Sebaliknya dinyatakan bahwa penjual yang menjual dagangannya
dengan harga pasar ialah laksana orang yang berjuang di jalan Allah (jihad fii
sabilillah), sementara yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan
ingkar kepada Allah. Dari Ibnu Mughirah terdapat sebuah riwayat ketika
Rasulullah saw. melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang
lebih tinggi daripada harga pasar. Rasulullah bersabda, yang artinya :
“Orang-orang
yang datang membawa barang ke pasar laksana orang berjihad fiisabilillah,
sementara orang yang menaikkan harga (melebihi harga pasar) seperti orang yang
ingkar kepada Allah.”
Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di
Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan itu bisa
berlangsung. Diantara aturan itu adalah:
1. Melarang Tallaqi Rukban,
yakni menyongsong khalifah di luar kota. Dengan demikian
pedagang mendapat keuntungan dari ketidaktahuan khalifah yang baru datang dari
luar kota terhadap situasi pasar.
2. Dilarang
mengurangi timbangan, karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi jumlah sedikit.
3. Dilarang menyembunyikan cacat barang, karena itu berarti
penjual mendapat harga baik dari barang
yang buruk.
4. Dan sejumlah
larangan lain agar terciptanya pasar yang adil di lapangan.
Di masa Rasulullah kepemilikan pribadi diakui (Karim, 2002).
Mencari nafkah bebas dilaukakan setiap warga negara bahkan wajib, asalkan tidak
dilakukan dengan cara-cara yang melanggar syariah dan moral islam. Kewajiban
mencari nafkah itu tidak dibatasi dalam produk barang ataupun jasa yang
dihasilkan. Islam juga sangat tidak menyukai perbuatan menimbun kekayaan atau
mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Dalam kerangka mekanisme pasar
bebas ini islam sejak masa Rasulullah sudah melarang segala bentuk penimbunan
bahan pokok atau komoditas yang esensial. Perbuatan tersebut akan menimbulkan
distorsi pada kebebasan itu sendiri dan akhirnya akan menciptakan harga semu.
Dalam islam setiap orang berhak untuk dapat memiliki secara
legal suatu pendapatan, kepemilikan, dan kemakmuran selama hidupnya, untuk
membantunya dalam melaksanakan kewajiban agamanya. Kepada mereka yang memiliki
kelebihan rezeki dari hasil kerjanya, yang sudah melampaui suatu ukuran
tertentu (nisab), maka kepadanya diwajibkan zakat.
b. Pasar Pada
Masa Khulafaurrasyidin
Kebijakan ekonomi di masa Khulafaurrasyidin secara prinsip
sesungguhnya meneruskan kebijakan yang dilaksanakan Rasulullah. Penyempurnaan
dilakukan di sana sini sebagai bagian dari proses kemajuan dan mengantisipasi
keadaan. Pada masa Abu Bakar mislanya, tidak ada hal yang terlalu menonjol
kecuali sikap Abu Bakar yang sangat tegas terhadap satu kaum yang tidak
bersedia membayar zakat. Kebijakan Abu Bakar ini tidak ada hubungannya dengan
mekanisme pasar.
Di masa Umar bin Khattab pernah terjadi kenaikan harga
gandum di pasar Madinah. Ini terjadi karena pasokan melemah, bisa jadi karena
gagal panen di sejumlah wilayah pemasok gandum. Untuk mengembalikan harga pada
keseimbangan normal, Umar mengimpor gandum dari Mesir, dan memasoknya ke pasar.
Intervensi pasokan ini dikuti dengan aktifnya lembaga hisbah yang
sudah dibentuk ketika itu untuk mengawasi pihak-pihak yang bermain di pasar
agar tidak berlaku curang. Intervensi permintaan pun dilakukan dengan
menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan sikap boros dalam berbelanja (Karim,
2001). Umar bisa melakukan langkah antisipasi yang cepat dan tepat karena ia
selalu berusaha mendapatkan informasi harga, termasuk harga barang-barang yang
sulit dijangkau.
Utsman bin Affan dikenal sebagai seorang yang jujur dan
saleh dan lemah lembut, meskipun saat menjabat ia telah berusia tua. Pada
awalnya ia mengikuti kebijakan Umar, namun lambat laun ketika menghadapi
sejumlah hadangan, ia mulai menyimpang dari garis kebijakan Umar. Penyimpangan
itu membawa pengaruh yang kurang baik pada dirinya sendiri dan islam pada
umumnya. Berbeda dengan Umar yang gigih memperoleh harga pasar, Ustman memantau
situasi pasar melalui diskusi dengan sejumlah sahabat di masjid. Pada masa Ali
bin Abi Thalib tidak ada kisah khusus yang terkait dengan mekanisme pasar.
Tampaknya ia melanjutkan kebijakan yang telah ditempuh pendahulunya.
Pasar
menurut para ahli
1.
Pemikiran Ibnu Taimiah
Pemikiran Ibnu Taimiah mengenai mekanisme pasar banyak
dicurahkan melalui bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al-Hisbah fi’l
Al-Islam dan Majmu’ Fatwa. Pandangan Ibnu Taimiah
mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi
pada waktu itu, tetapi ia letakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum
beliau telah menunjukkan the beauty of market (keindahan
mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).
Dalam
Al-Hisbahnya ia mengatakan, “Naik dan turunnya harga tidak selalu
disebabkan oleh adanya ketidakadilan (Zulm/injustice) dari beberapa bagian
pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah defisiensi dalam produksi atau
penurunan terhadap harga yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu,
jika permintaan terhadap barang-barang tersebut menaik sementara
ketersediaanya/penawarannya menurun, maka harganya akan naik. Sebaliknya, jika
ketersediaan barang-barang menaik dan permintaan terhadapnya menurun, maka
harga barang tersebut akan turun juga. Kelangkaan (scarcity) dan keberlimpahan
(abudance) barang mungkin bukan disebabkan oleh tindakan sebagian orang
kadang-kadang disebabkan karena tindakan yang tidak adil atau juga bukan. Hal
ini adalah kehendak Allah yang telah menciptakan keinginan dalam hati manusia.”Dalam
kitab Fatawa-nya Ibnu Taimiah juga menjelaskan secara lebih rinci
tentang beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan kemudian tingkat
harga. Beberapa faktor ini yaitu :Keinginan orang (al-raghabah) terhadap
barang barang sering kali berbeda-beda. Perbedaan ini dipengaruhi oleh
berlimpah atau langkanya barang yang diminta (al-matlub). Suatu barang
akan lebih disukai ketika langka daripada jumlah yang berlebihan
Jumlah orang yang meminta (demender/tullab) juga
mempengaruhi harga. Jika jumlah orang yang meminta suatu barang besar, maka
harga akan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan yang meminta jumlahnya
sedikit. Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang itu, selain juga besar
atau kecilnya permintaan juga akan mempengaruhi harga. Jika kebutuhan terhadap
suatu barang kuat dan berjumlah besar, maka harga akan naik lebih tinggi
dibandingkan dengan kebutuhan yang lebih sedikit.
Kualitas pembeli barang tersebut (al-mu’waid), juga akan
memvariasikan suatu harga. Jika pembeli merupakan orang kaya lagi terpercaya
dalam membayar kewajibannya, maka kemungkinan ia akan memperoleh tingkat harga
yang lebih dibandingkan orang yang suka menunda kewajiban (kredibel).
2.
Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Khaldun (1332-1383 M)
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar termuat dalam buku
monumental, Al-Muqaddimah, terutama dalam bab harga-harga di
kota-kota.” (Price in Town). Ia membagi barang-barang menjadi dua
katagori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Menurutnya jika suatu kota
berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, maka harga barang-barang
pokok akan semakin menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini
disebabkan oleh meningkatnya penawaran barang pangan dan barang pokok lainnya
sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang, sehingga
pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik
sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan
permintaan barang mewah ini. Di sini, Ibnu Khaldun sebenarnya menjelaskan
pengaruh permintaan dan penawaran terhadap tingkat harga. Secara lebih rinci ia
menjelaskan pengaruh persaingan antara para konsumen dan meningkatnya
biaya-biaya akibat perpajakan dan pungutan-pungutan lain terhadap tingkat
harga.
Dalam buku tersebut, Ibnu Khaldun juga mendeskripsikan
pengaruh kenaikan dan penurunan penawaran terhadap tingkat harga. Ia
menyatakan, “Ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka
harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antar kota dekat dan aman untuk
melakukan perjalanan, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga
ketersediaan barang-barang akan melimpah dan harga-harga akan turun.”
Pengaruh tinggi rendahnya tingkat keuntungan terhadap
perilaku pasar, khususnya produsen, juga mendapat perhatian dari Ibnu Khaldun.
Menurutnya tingkat keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan,
sementara tingkat keuntungan yang terlalu rendah akan membuat lesu perdagangan.
Para pedagang dan produsen lainnya akan kehilangan motivasi bertransaksi.
Sebaliknya jika tingkat keuntungan terlalu tinggi perdagangan juga akan melemah
sebab akan menurunkan tingkat permintaan konsumen.
Ibnu
Khladun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak
mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih
memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga.
E. Islam Dan Sistem Pasar
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan
pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian
dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak
secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam
hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan,
dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan
duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara
kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan
kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya
untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan
kesejahteraan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di
pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative
untuk berdagang, di lain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan
sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya
menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas
prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti
kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh
frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela (antaradim
minkum/mutual goodwill, Sebagaimana disebutkan dalam Qur’an surat An Nisa’ ayat
29.
Didukung pula oleh hadits riwayat Abu dawud, Turmudzi, dan
Ibnu Majjah dan as Syaukani sebagai berikut:
”Orang-orang berkata: “Wahai
Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW
bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan
yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam
kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu
kezhaliman-pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu
Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar
dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang
diharamkan oleh Allah SWT. sebagaimana ayat berikut;
Artinya
:
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275)
Dalam pada itu, transaksi yang dilakukan secara benar dan
tidak masuk dalam riba dalam mencari keutamaan Allah bahkan mendapat dukungan
yang kuat dalam agama.
“Dan
carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat,
dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat
baiklah … (QS. Al Qashash: 77)
·
Prinsip-prinsip Mekanisme Pasar Islami
Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Ar-Ridha,
yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar
kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract).
2.
Berdasarkan
persaingan sehat (fair competition).
Mekanisme pasar akan terhambat bekerja jika terjadi
penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang
yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak.
3.
Kejujuran
(honesty),
kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam,
sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri. Islam melarang
tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun. Sebab, nilai
kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan
transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas.
4.
Keterbukaan
(transparancy) serta keadilan (justice).
Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan
dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang
sesungguhnya.
Rekayasa
Permintaan dan Rekayasa Penawaran
1. Bai’
Najasyi
Bai’ najasyi adalah menciptakan permintaan palsu atau merekayasa
permintaan dengan tujuan untuk menaikkan atau menurunkan harga dari harga yang
sedang berlaku di pasar. Contoh bai’ najasyi adalah ada pihak
tertentu yang merupakan sekutu pihak penjual yang berpura-pura menjadi calon
pembeli. Ia kemudian menawar harga lebih rendah dari yang ditawarkan oleh
penjual akan tetapi sebenarnya harga yang diajukannya masih lebih tinggi dari
harga yang berlaku di pasar.
2. Ihtikar
Mengenai ihtikar, Rasulullah SAW pernah bersabda
: “Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa” (Bersumber
dari Said bin al-Musyyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi). Ihtikar ini
sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan atau penimbunan. Padahal ihtikar tidak
identik dengan monopoli dan atau penimbunan. Dalam Islam siapapun boleh
berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada
penjual lain.menyimpan stok barang untuk persediaan pun tidak dilarang dalam
Islam. Jadi monopoli sah-sah saja.demikian pula menyimpan persediaan. Monopoli
dan menyimpan stok yang dilarang dalam Islam adalah yang dilakukan dengan
maksud untuk mengambil keuntungan diatas keuntungan normal yang dengannya
merusak mekanisme pasar. Istilah ekonominya ihtikar adalah monopoly’s
rent-seeking.
3. Talaqqi
Rukban
Tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota (atau pihak yang
memiliki informasi yang lebih lengkap) membeli barang petani (atau produsen
yang tidak memiliki informasi yang benar tentang harga di pasar) yang masih
diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasar yang
sesungguhnya. Rasulullah melarang ini dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim, hal ini dalam fiqih disebut tallaqi rukba
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
pasar adalah suatu tempat atau proses interaksi antara
permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu barang/jasa tertentu,
sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan (harga pasar) dan jumlah
yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang mempertemukan antara penjual dan
pembeli, maka akan membentuk harga yang akan disepakati oleh keduanya.
Mekanisme
pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan
menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan
terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimilki oleh setiap objek
ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah). Dengan kata lain, adanya transaksi
pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama
dari berjalannya mekanisme pasar.










